Monday, March 2, 2015

WEBHOSTING


Web Hosting adalah salah satu bentuk layanan jasa penyewaan tempat di Internet yang memungkinkan perorangan ataupun organisasi menampilkan layanan jasa atau produk nyadiweb / situs Internet.

Saat ini pemanfaatan jasa web hosting merupakan sarana alternatif yang handal untuk:
– Promosi,
– MenyebarkanInformasi,
– Berjualan,
– LayananPublik
– sampaidengansekedartempatuntuk

menumpahkan isi hati kedalam buku harian berbasisweb (blog: web log)

Kapan membutuhkan Situs Web :

  • Untuk Pemasaran
  • Untuk menyebarluaskan informasi & pengetahuan
  • Untuk transaksi bisnis yang lebih efektif
Dimana menyewa Web Hosting :
Ratusan bahkan ribuan penyelenggara jasa web hosting, ada dapat memulainyadengan mencari dari mesin pencari google atau yahoo, beberapa penyedia jasa layanan web hosting diindonesia.

Teknologiapa yang digunakan:

  • Salah satu teknologi yang digunakan adalahfail over hosting
  • teknologi ini memungkinkan layanan tetap online 24 jam karena didukung oleh beberapa server komputer yang secara otomatis akan menggantikan tugas server komputer yang mengalami kerusakan.
Pengertian Domain
  • Internet terdiri dari jutaan komputer sebagai hostyang tersebar di seluruh dunia yang kesemuanya saling berhubungan melalui suatu bentuk jaringan dengan hirarki tertentu.
  • Host- host tersebut saling berkomunikasi melalui suatu protokol standar yang disebut TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). Agar setiap komputer yang membentuk jaringan internet dapat berkomunikasi satu sama lain, maka masing-masing haruslah memiliki alamat tertentu. Alamat ini haruslah unik, jadi, tidak boleh ada dua host yang memiliki alamat yang sama.
  • Sistem pengalamatan yang digunakan berupa kombinasi 4 deret bilangan antara 0 s/d 255 yang masing-masing dipisahkan oleh tanda titik (.), mulai dari 0.0.0.1 hingga 255.255.255.255.
  • Deretan angka-angka ini dikenal sebagai alamat IP (IP address).
  • Pada kenyataannya, tidak semua kombinasi alamat IP bisa dipergunakan. Ada beberapa kombinasi khusus yang dicadangkan untuk keperluan tertentu sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pengalamatan, contohnya adalah IP 127.0.0.1 yang diperlukan untuk menunjuk (lookup) ke host lokal.
  • Untuk memudahkan daya ingat maka nomor IP tersebut diasosiasikan dalam kombinasi huruf yang membentuk sebuah nama yang mudah diingat.
  • Nama host sebagai pengenal di jaringan internet inilah yang kita sebut sebagai domain, sedangkan sistem pengalamatan berbasis domain dikenal sebagaiDomain Name Service(DNS).
Penamaan Domain
  • Ada aturan-aturan teknis tertentu yang harus dipatuhi agar domain dapat dianggap valid.
  • Pengalamatan berbasis domain menggunakan sistem berjenjang, mulai dari level paling atas (dikenal sebagai TLD, Top Level Domain), hingga jenjang di bawahnya.
SYARAT REGISTRASI DOMAIN
INDONESIA
  • Domain name DTD (Domain Tingkat Dua) Indonesia: .web.id, .co.id, .or.id, .go.id, .ac.id, .mil.id, .net.id, .sch.id, war.net.id.
kriteria umum penamaan domain .id
  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”az”, angka “0-9″ , dan karakter “-”.
  • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. 
Nama domain minimum dua karakter
  • Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter
ac.id
  • Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
co.id
  • Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
go.id
  • Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
mil.id
  • Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
net.id
  • Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi(ISP, Telco, VSAT, Selulerdll.)
or.id
  • Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/  Komunitas
sch.id
  • Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnyayang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawahnaungan Ditjen Dik Dasmen Depdik bud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
war.net.id
  • Untuk usaha Warung Internet
web.id
  • Untuk organisasi umum diluarac, co, go, net, or, sch, warnet.ID

No comments:

Post a Comment